Cybersquatting is Cybercrime
Urusan serobot nama untuk menjegal kegiatan pihak lain di internet disebut cybersquatting. Kegiatan ini tentu tercela karena memanfaatkan kelengahan dan ketidaktahuan pihak lain untuk tujuan menghambat atau meniadakan kegiatan pesaing.
ICANN kini menerapkan Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (http://www.icann.org/udrp/udrp.htm) yang memungkinkan gugatan atas cybersquatting.
Menggugat
harus dibuktikan bahwa 1. penggugat memiliki trademark tersebut yang sama atau mirip dengan domain yang digugat 2. pemegang domain tidak punya legalitas atas nama tersebut 3. domain tersebut digunakan untuk maksud buruk
Menolak Gugatan
- digunakan untuk menjual barang maupun layanan yang bagus
- pemilik sudah diasosiasikan dengan domain tersebut
- digunakan tanpa maksud mencari keuntungan komersil, membingungkan konsumen, atau mengganggu trademark
- domain diambil untuk dijual kembali baik kepada pemilik trademark maupun kompetitor dengan harga sangat mahal
- digunakan untuk menghambat pemilik trademark
- kegiatan komersil dengan memanfaatkan kekeliruan konsumen terhadap trademark
Bila benar APJII mendaftar nama IDNIC dengan tujuan akhir untuk mengambil alih pengelolaan domain, juga sedari awal tahu bahwa pihak lain sudah menggunakan nama itu, maka dapat dikategorikan mempunyai maksud buruk di poin 2 yaitu menyerobot nama untuk menghambat kegiatan pihak lain. Hal ini dapat diadukan ke ICANN. Dengan demikian Mr GBT bisa mengajukan gugatan kepada APJII sesuai poin 3 alasan penggugat.
Demikian sekilas info. Mohon diperkaya karena materi tulisan ini dibuat tahun 2001 dari situs www.bitlaw.com .


